Gubernur Kaltim Ajak Budayakan Antikorupsi Sejak Dini

img

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas'ud menyambut baik peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi hasil kolaborasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri.

Buku panduan ini dinilainya sangat penting untuk membangun karakter antikorupsi sejak usia dini.  Bermanfaat pula untuk membentuk pribadi yang berintegritas, bersih dan jujur. Mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan seterusnya.

Gubernur Rudy Mas'ud juga meneruskan pesan khusus Ketua KPK RI Setyo Budianto tentang masa depan Indonesia tanpa korupsi.

"Harapan untuk hari ini, esok dan masa depan tanpa korupsi tidak dimulai dari ruang pemeriksaan, apalagi ruang persidangan, tapi dari ruang kelas," kata Gubernur Rudy Mas'ud meneruskan pesan khusus Ketua KPK RI Setyo Budianto di Ruang Heart of Borneo (HoB) Kantor Gubernur Kaltim, Senin 11 Mei 2026.

Selanjutnya sejak dini anak harus diajarkan tentang nilai-nilai integritas. Yakni kejujuran, tanggung jawab, kepedulian, disiplin dan keberanian.

"Ini yang utama. Anak-anak harus diajarkan sejak dini tentang keberanian. Berani  jujur dan berani bertanggung jawab," tandas Gubernur.

Buku panduan pendidikan dan bahan ajar antikorupsi ini selanjutnya akan diterapkan di seluruh Kaltim agar terbangun budaya antikorupsi sejak  dini. Sebaliknya membangun budaya kejujuran (normalisasi kejujuran).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu'ti saat peluncuran buku panduan itu mengingatkan agar sekolah memberi contoh yang baik.

"Dalam beberapa kasus, anak-anak diminta jujur, tapi sekolah justru tidak memberi teladan. Misal kasus korupsi Bosda dan lainnya," kritik Prof Abdul Mu'ti.

Sementara Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus meminta pemerintah daerah segera membuat

regulasi turunan, terkait pendidikan antikorupsi ini. Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke kurikulum sekolah. Selanjutnya, meminta laporan konkrit dari para kepala satuan pendidikan terkait implementasi buku panduan antikorupsi tersebut. (mar)